Kerjasama Penelitian

  1. SK PENELITI
  2. SURAT TUGAS PENELITI

  1. Setelah Isu-Isu Aktual yang didapatkan dari OPD-OPD selesai di proses, kemudian dilaksanakan Fokus Group Diskusi (FGD) untuk menetapkan Topik Penelitian
  2. Topik Penelitian yang didapatkan dari hasil FGD dituangkan dalam bentuk draf Ide Concept Paper (ICP) dan Term Of Reference (TOR) kemudian disampaikan kepada Majelis Pertimbangan (MP) untuk mendapatkan Persetujuan
  3. Setelah ICP dan TOR ditandatangani oleh Ketua Majelis Pertimbangan, disusunlah Naskah Kerjasama antara Kepala Badan dengan Perguruan Tinggi sesuai Topik Penelitian sekaligus menetapkan nama-nama peneliti dengan Surat Keputusan Bupati
  4. Tim Peneliti kemudian menyusun Research Design (RD)/Instrumen Survey (IS) Penelitian
  5. ICP,TOR, RD/IS yang telah disusun kemudian disampaikan kepada Pengendali Mutu untuk mendapat persetujuan
  6. Setelah mendapat persetujuan dari Tim Pengendali Mutu, Tim Peneliti mengumpulkan data sesuai dengan teknik pengumpulan data yang tertuang dalam RD/IS
  7. Data-data yang dikumpulkan oleh Tim Peneliti di olah dan dibahas, dalam Forum Diskusi guna penyempurnaan Data-data dan informasi yang akan digunakan sebagai bahan penyusunan Draf Laporan Akhir Penelitan
  8. Draf Laporan Akhir yang disusun oleh Tim Peneliti tersebut kemudian diseminarkan agar mendapat saran dan masukan dari peserta yang dijadikan pertimbangan dalam penyempurnaan draf laporan akhir
  9. Setelah diseminarkan Tim Peneliti melakukan perbaikan Laporan Akhir sesuai hasil seminar
  10. Laporan Akhir yang telah diperbaiki disampaikan kepada Tim Pengendali Mutu untuk mendapat persetujuan
  11. Laporan Akhir yang telah disetujui oleh Tim Pengendali Mutu kemudian dicetak dalam bentuk Buku
  12. Hasil Penelitian kemudian disampaikan kepada Bupati dalam bentuk Policy Brief (kertas Kebijakan) sebagai Bahan Rekomendasi Kebijakan

1. Dilaksanakan Fokus Group Diskusi (FGD) untuk menetapkan Topik Penelitian : 1 Hari
2. Draf Ide Concept Paper (ICP) dan Term Of Reference (TOR) : 3 Hari
3. Naskah Kerjasama antara Kepala Badan dengan Perguruan Tinggi sesuai Topik Penelitian : 14 Hari
4. Tim Peneliti kemudian menyusun Research Design (RD)/Instrumen Survey (IS) Penelitian : 7 Hari
5. ICP,TOR, RD/IS  : 3 Hari
6. Tim Peneliti mengumpulkan data sesuai dengan teknik pengumpulan data yang tertuang dalam RD/IS : 50 Hari
7. Data-data dan informasi yang akan digunakan sebagai bahan penyusunan Draf  Laporan Akhir Penelitan : 1 Hari
8. Draf Laporan Akhir : 1 Hari
9. Tim Peneliti melakukan perbaikan Laporan Akhir sesuai hasil seminar : 3 Hari
10. Laporan Akhir yang telah diperbaiki : 3 Hari
11. Laporan Akhir yang telah disetujui oleh Tim Pengendali Mutu  : 7 Hari
12.  Hasil Penelitian  : 4 Hari

Tidak dipungut biaya

Kerjasama Penelitian Bidang Sosial dan Pemerintahan

Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Jalan Gajah Mada Kelurahan Rengas Condong
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kerjasama Penelitian"