Standart Pelayanan Penerbitan Akta Perkawinan

No. SK: 800/D.08/DUKCAPIL/SK_04/2023

  1. Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama;
  2. Pas foto berwarna suami dan istri;
  3. KK;
  4. KTP-el;
  5. Bagi WNA : Dokumen Perjalanan;
  6. Bagi WNA : Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas;
  7. Bagi WNA : Izin dari negara atau perwakilan negaranya.

  1. Memeriksa kelengkapan berkas
  2. Memberikan nomor antrian
  3. Input Data
  4. Verifikasi
  5. Penandatanganan Dokumen (TTE)
  6. Penyerahan Dokumen

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan

Saran Pelayanan pengaduan, saran dan masukan :
- Pengaduan Langsung
- Melalui Kontak Saran
- Melalui SMS
- Melalui Website, Email dan Facebook Disdukcapil
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standart Pelayanan Penerbitan Akta Perkawinan"