Izin Praktek Tenaga Teknis Kefarmasian

  1. Surat Permohonan
  2. FC KTP
  3. FC STRTTK
  4. Surat pernyataan Apoteker atau pimpinan tempat pemohon melaksanakan pekerjaan kefarmasian
  5. Surat rekomendasi dari organisasi yang menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian
  6. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm sebanyak 2 (dua) lembar dan 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar
  7. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Manado

  1. Pemohon Memasukan Berkas
  2. Berkas Diverifikasi Jika tidak lengkap Berkas dikembalikan Ke Pemohon, Jika lengkap lanjut Prosedur 3
  3. Berkas DiRegistrasi
  4. Bila Diperlakuan Dilakukan Survey oleh Tim Teknis Jika Tidak Lanjut Prosedur 5
  5. Tim Teknis membuat Rekomendasi Jika disetujui lanjut Prosedur 6, Jika Ditolak Berkas dikembalikan Ke Pomohon beserta Surat Penolakan
  6. Jika Berbayar Dicetak SKR Jika Tidak lanjut Prosedur 7
  7. Izin Di Cetak dan Diperiksa Kepala Bidang
  8. Izin dan SKR (jika Berbayar) ditanda tangani
  9. Jika Izin Berbayar Pemohon wajib melakukan Pembayaran Jika Tidak lanjut Prosedur 10
  10. Penomoran dan Penyerahan Izin Ke Pomohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Kepala DPMPTSP Kota Manado tentang Izin Praktek Tenaga Teknis Kefarmasian

Sarana pengaduan

  • Pengaduan Langsung
  • Melalui Kotak Saran
  • Melalui Webiste http://perizinan.manadokota.go.id
  • melalui email ptsp.manadokota@gmail.com
  • Melaluli Facebook PTSPManado
  • Melalui WhatsApp 08114309123
  • Melalui Telepon 0431-844585
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Praktek Tenaga Teknis Kefarmasian "