Izin Operasional Hotel dan Penginapan

  1. Permohonan izin tertulis bermaterai Rp. 6. 000,-
  2. Fotokopi KTP pemohon / penanggungjawab
  3. Fotokopi Ijin Prinsip, IMB
  4. Gambar situasi beserta ruang/kamar hotel dan fasilitasnya yang dilengkapi tarif
  5. Fotokopi bukti pelunasan PBB tahun terakhir
  6. Fotokopi NPWP
  7. Surat keterangan laik sehat dari Dinas Kesehatan;
  8. Pas photo 3 x 4 sebanyak 3 lembar

  1. Pengajuan permohonan izin dan lampiran persyaratan
  2. Penelitian Berkas permohonan oleh Front Office a. Lengkap dan sah diberi tanda terima b. Tidak lengkap dan tidak sah dikembalikan kepada pemohon pada hari itu
  3. Peninjauan lapangan / Survey a. DPM, NAKER DAN PTSP mengirim permintaan rekomendasi kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dan/atau Dinas Lingkungan Hidup dan penjadwal survey paling lama 3 hari setelah berkas diterima; b. Rekomendasi (diterima/ditolak) disampai kan paling lama 1 hari kerja setelah survey.
  4. Pemrosesan dan Penandatanganan izin oleh Kepala DPM, NAKER DAN PTSP paling lama 1 hari kerja

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Izin Operasional Hotel dan Penginapan

  1. Sesuai SOP Pengaduan No. 09/410,113/SOP/2018 tentang Pelayanan Pengaduan dengan datang langsung/melalui meja pengaduan
  2. Sesuai SOP Pengaduan No. 10/410,113/SOP/2018  tentang Pelayanan Pengaduan melalui Web/Email
  3. Sesuai SOP Pengaduan No. 11/410,113/SOP/2018  tentang Pelayanan Pengaduan melalui surat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Operasional Hotel dan Penginapan"