Persyaratan :Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Siak Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Siak dengan Melampirkan :1. Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan2. Dokumen Kerangka Acuan ( KA ) yang sudah disahkan3. Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup4. Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup ( RKL-RPL ) yang telah disetujui yang berisi lampiran legalitas /profil Company5. Persetujuan Pertimbangan Teknis Dokumen AMDAL6. Pas Foto berwarna ukuran 3x4 (3 lembar)
1. Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
2. Dokumen Kerangka Acuan ( KA ) yang sudah disahkan
3. Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup
4. Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup ( RKL-RPL ) yang telah disetujui yang berisi lampiran legalitas /profil Company
5. Persetujuan Pertimbangan Teknis Dokumen AMDAL
6. Pas Foto berwarna ukuran 3x4 (3 lembar)
Persyaratan :Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Siak Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Siak dengan Melampirkan :
1. Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
2. Dokumen Kerangka Acuan ( KA ) yang sudah disahkan
3. Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup
4. Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup ( RKL-RPL ) yang telah disetujui yang berisi lampiran legalitas /profil Company
5. Persetujuan Pertimbangan Teknis Dokumen AMDAL
6. Pas Foto berwarna ukuran 3x4 (3 lembar)
Persyaratan :Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Siak Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Siak dengan Melampirkan :
1. Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
2. Dokumen Kerangka Acuan ( KA ) yang sudah disahkan
3. Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup
4. Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup ( RKL-RPL ) yang telah disetujui yang berisi lampiran legalitas /profil Company
5. Persetujuan Pertimbangan Teknis Dokumen AMDAL
6. Pas Foto berwarna ukuran 3x4 (3 lembar)
Persyaratan :Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Siak Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Siak dengan Melampirkan :
1. Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
2. Dokumen Kerangka Acuan ( KA ) yang sudah disahkan
3. Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup
4. Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup ( RKL-RPL ) yang telah disetujui yang berisi lampiran legalitas /profil Company
5. Persetujuan Pertimbangan Teknis Dokumen AMDAL
6. Pas Foto berwarna ukuran 3x4 (3 lembar)
Persyaratan :Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Siak Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Siak dengan Melampirkan :
1. Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
2. Dokumen Kerangka Acuan ( KA ) yang sudah disahkan
3. Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup
4. Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup ( RKL-RPL ) yang telah disetujui yang berisi lampiran legalitas /profil Company
5. Persetujuan Pertimbangan Teknis Dokumen AMDAL
6. Pas Foto berwarna ukuran 3x4 (3 lembar)
Persyaratan :Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Siak Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Siak dengan Melampirkan :
1. Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
2. Dokumen Kerangka Acuan ( KA ) yang sudah disahkan
3. Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup
4. Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup ( RKL-RPL ) yang telah disetujui yang berisi lampiran legalitas /profil Company
5. Persetujuan Pertimbangan Teknis Dokumen AMDAL
6. Pas Foto berwarna ukuran 3x4 (3 lembar)
Pemohon menuju loket informasi
Mengisi formulir pendaftaran
Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket dan Kepala Bidang Pengaduan, Pelaporan, dan Pengolahan Data
Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Pemanfaatan Ruang
Pemrosesan oleh Sekretaris
Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
14 HARI(Jam Kerja)
GRATIS
LAYANAN PERIZINAN
http://dpmptsp.siakkab.go.id/pengaduan/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.