Ketetapan AMDAL

  1. Persyaratan :Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Siak Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Siak dengan Melampirkan :1. Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan2. Dokumen Kerangka Acuan ( KA ) yang sudah disahkan3. Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup4. Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup ( RKL-RPL ) yang telah disetujui yang berisi lampiran legalitas /profil Company5. Persetujuan Pertimbangan Teknis Dokumen AMDAL6. Pas Foto berwarna ukuran 3x4 (3 lembar)
  2. 1. Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
  3. 2. Dokumen Kerangka Acuan ( KA ) yang sudah disahkan
  4. 3. Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup
  5. 4. Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup ( RKL-RPL ) yang telah disetujui yang berisi lampiran legalitas /profil Company
  6. 5. Persetujuan Pertimbangan Teknis Dokumen AMDAL
  7. 6. Pas Foto berwarna ukuran 3x4 (3 lembar)
  8. Persyaratan :Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Siak Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Siak dengan Melampirkan :
  9. 1. Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
  10. 2. Dokumen Kerangka Acuan ( KA ) yang sudah disahkan
  11. 3. Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup
  12. 4. Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup ( RKL-RPL ) yang telah disetujui yang berisi lampiran legalitas /profil Company
  13. 5. Persetujuan Pertimbangan Teknis Dokumen AMDAL
  14. 6. Pas Foto berwarna ukuran 3x4 (3 lembar)
  15. Persyaratan :Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Siak Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Siak dengan Melampirkan :
  16. 1. Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
  17. 2. Dokumen Kerangka Acuan ( KA ) yang sudah disahkan
  18. 3. Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup
  19. 4. Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup ( RKL-RPL ) yang telah disetujui yang berisi lampiran legalitas /profil Company
  20. 5. Persetujuan Pertimbangan Teknis Dokumen AMDAL
  21. 6. Pas Foto berwarna ukuran 3x4 (3 lembar)
  22. Persyaratan :Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Siak Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Siak dengan Melampirkan :
  23. 1. Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
  24. 2. Dokumen Kerangka Acuan ( KA ) yang sudah disahkan
  25. 3. Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup
  26. 4. Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup ( RKL-RPL ) yang telah disetujui yang berisi lampiran legalitas /profil Company
  27. 5. Persetujuan Pertimbangan Teknis Dokumen AMDAL
  28. 6. Pas Foto berwarna ukuran 3x4 (3 lembar)
  29. Persyaratan :Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Siak Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Siak dengan Melampirkan :
  30. 1. Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
  31. 2. Dokumen Kerangka Acuan ( KA ) yang sudah disahkan
  32. 3. Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup
  33. 4. Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup ( RKL-RPL ) yang telah disetujui yang berisi lampiran legalitas /profil Company
  34. 5. Persetujuan Pertimbangan Teknis Dokumen AMDAL
  35. 6. Pas Foto berwarna ukuran 3x4 (3 lembar)
  36. Persyaratan :Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Siak Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Siak dengan Melampirkan :
  37. 1. Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
  38. 2. Dokumen Kerangka Acuan ( KA ) yang sudah disahkan
  39. 3. Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup
  40. 4. Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup ( RKL-RPL ) yang telah disetujui yang berisi lampiran legalitas /profil Company
  41. 5. Persetujuan Pertimbangan Teknis Dokumen AMDAL
  42. 6. Pas Foto berwarna ukuran 3x4 (3 lembar)

  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket dan Kepala Bidang Pengaduan, Pelaporan, dan Pengolahan Data
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Pemanfaatan Ruang
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket

14 HARI(Jam Kerja)

GRATIS

LAYANAN PERIZINAN

http://dpmptsp.siakkab.go.id/pengaduan/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store