Ketetapan SPPL

No. SK: NO 14/HK/KPTS/2022

  1. Permohonan diatas Materai Rp. 10.000,- ditujukan Kepada Bupati Siak Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Siak
  2. Fotokopi KTP Pimpinan/Penanggung jawab
  3. Fotokopi NIB
  4. Fotokopi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)/ Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) / Keterangan Rencana Kabupaten (KRK)/Surat Pernyataan Tata Ruang (SPTR)
  5. Pas Foto ukuran 3x4 berwarna

  1. Pemohon Mengajukan Permohonan Izin Usaha dan/atau Izin Operasional / Komersial melalui Portal OSS
  2. Lembaga OSS
  3. Pemohon Menerima NIB dan Surat Pernyataan
  4. Pemohon Mengajukan Pemenuhan Permohonan SPPL
  5. Petugas Loket Menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen persayratan pemenuhan SPPL
  6. Kelompok Fungsional Pengaduan,Pelaporan dan Pengolahan Data Memverifikasi keabsahan dan kelengkapan dokumen persyaratan pemenuhan komitmen Izin usaha dan/atau Izin Operasional/Komersial
  7. Kelompok Fungsional Pelayanan Terpadu Satu Pintu Memverifikasi kesesuaian dokumen persyaratan pemenuhan komitmen sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan menugaskan tim survey / monitoring untuk melakukan pengecekan lapangan
  8. Tim Survey Melakukan Survey / Monitoring dan membuat BAP serta laporan hasil peninjauan lapangan
  9. Kelompok Fungsional Pelayanan Terpadu Satu Pintu Menerima BAP dan laporan hasil peninjauan lapangan, dan memeriksa Draft surat persetujuan / Sertifikat/surat penolakan
  10. Kepala Dinas Menerima Draft Surat Persetujuan / Sertifikat/ Surat penolakan dan menandatanganinya secara elektronik
  11. Pemohon

14 HARI(Jam Kerja)

GRATIS

LAYANAN PERIZINAN

1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko

3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

4. Peraturan Bupati Siak Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Berusaha Berbasis Resiko dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Siak

5. Keputusan Bupati Siak Nomor 13 /HK/KPTS/2022 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store