Izin Pengusahaan Penangkaran Burung Walet

No. SK: NO 14/HK/KPTS/2022

  1. Permohonan diatas Materai Rp. 10.000,- ditujukan Kepada Bupati Siak Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Siak
  2. Fotokopi KTP Pemohon / Pimpinan perusahaan
  3. Surat Kuasa dan fotocopy KTP penerima kuasa apabila pengurusan di kuasakan
  4. Fotokopi akta pendirian badan usaha ( apabila berbentuk badan usaha)
  5. Fotocopy Izin Lingkungan ( UKL - UPL/SPPL/AMDAL)
  6. Fotocopy NIB ( Nomor Induk Berusaha)
  7. Fotocopy tanda lunas pembayaran PBB tahun terakhir
  8. Surat Pernyataan Persetujuan dari masyarakat sekitar tempat usaha dengan radius 100 M dan diketahui RT, RW, Penghulu/Lurah, dan Camat setempat
  9. Rekomendasi dari asosiasi Pengusaha Burung Walet
  10. Pas Foto ukuran 3x4 berwarna
  11. Fotocopy IMB (Syarat Teknis)
  12. Bagi Bangunan yang bukan Milik sendiri melengkapi surat kuasa/ surat ahli waris/ perjanjian sewa - menyewa (Syarat Teknis)

  1. Pemohon Mengajukan Permohonan Izin Usaha dan/atau Izin Operasional / Komersial melalui Portal OSS
  2. Lembaga OSS Menerbitkan NIB dan Surat Pernyataan
  3. Pemohon Menerima NIB dan Surat Pernyataan
  4. Pemohon Mengajukan Pemenuhan Komitmen Izin Pengusahaan Penangkaran Sarang Burung Walet
  5. Petugas Loket Menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen persayratan pemenuhan komitmenIzin Pengusahaan Penangkaran Sarang Burung Walet
  6. Kelompok Fungsional Pengaduan,Pelaporan dan Pengolahan Data Memverifikasi keabsahan dan kelengkapan dokumen persyaratan pemenuhan komitmen Izin usaha dan/atau Izin Operasional/Komersial
  7. Kelompok Fungsional Pelayanan Terpadu Satu Pintu Memverifikasi kesesuaian dokumen persyaratan pemenuhan komitmen sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan menugaskan tim survey / monitoring untuk melakukan pengecekan lapangan
  8. Tim Survey Melakukan Survey / Monitoring dan membuat BAP serta laporan hasil peninjauan lapangan
  9. Kelompok Fungsional Pelayanan Terpadu Satu Pintu Menerima BAP dan laporan hasil peninjauan lapangan, dan memeriksa Draft surat persetujuan / Sertifikat/surat penolakan
  10. Kepala Dinas Menerima Draft Surat Persetujuan / Sertifikat/ Surat penolakan dan menandatanganinya secara elektronik
  11. Pemohon Menerima Surat Persetujuan / Sertifikat / Surat Penolakan

10 HARI(Jam Kerja)

GRATIS

LAYANAN PERIZINAN

1. Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 18 Tahun 2018 tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Penangkaran Burung Walet

2. Peraturan Bupati Siak Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Berusaha Berbasis Resiko dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Siak

3. Keputusan Bupati Siak Nomor 13 /HK/KPTS/2022 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store