Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

No. SK: NOMOR 672/HK/KPTS/2023

  1. Permohonan diatas materai Rp. 10.000 ditujukan kepada Bupati Siak Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Siak
  2. Fotokopi KTP Pemohon/Pimpinan Perusahaan
  3. Fotokopi Surat Tanah
  4. Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) dari Dinas PU TARUKIM Kab. Siak
  5. Fotokopi Lunas PBB Kecuali untuk Fasum, Proyek Pemerintah
  6. Bukti Setoran Retribusi IMB (dari Dinas PU TARUKIM)
  7. Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah Antara Pemilik Tanah dengan Pemilik Bangunan Gedung ( dalam hal pemilik tanah bukan pemilik bangunan gedung)
  8. Surat Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (SIPPT) / KKPR (bila disyaratkan)
  9. Surat Kerukunan Umat Beragama (SKUB) untuk fungsi keagamaan dan surat keterangan dari Kantor Wilayah Kementrian Agama
  10. Fotokopi gambar detail bangunan (Data Penyedia Jasa Perencana Konstruksi badan usaha atau perseorangan serta arsitek berlisensi)
  11. Persetujuan lingkungan sesuai peraturan perundangan (SPPL /PKPLH /SKKL)
  12. Penelitian Tanah/Sondir untuk Bangunan diatas 2 Lantai Kajian Survey tanah yang dikeluarkan Lembaga yang dapat dipertanggungjawabkan
  13. Surat Kuasa dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan

  1. Pemohon Mempersiapkan berkas permohonan dan semua persyaratan sesuai dengan izin yang diajukan
  2. Loket Pelayanan Menerima Berkas sesuai dengan persyaratan yang ada
  3. Kelompok Koordinator Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Pemanfaatan Ruang Melakukan kajian berdasarkan kelengkapan yang ada
  4. Kelompok Koordinator Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Pemanfaatan Ruang Memverifikasi kembali berkas berdasarkan ketentuan yang berlaku dan terhadap berkas yang tidak sesuai dikembalikan ke Kelompok Koordinator Pengaduan, Pelaporan dan Pengolahan Data
  5. Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Pemanfaatan Ruang Memaraf Berkas yang telah lengkap dan melakukan tracking
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket

10 HARI(Jam Kerja)

GRATIS

LAYANAN PERIZINAN

1. Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung

2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja

3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung

5. Peraturan Bupati Siak No. 49 Tahun 2017 tentang Penyelengaraan IMB Gedung danTim Ahli Bangunan Gedung

6. Peraturan Bupati Siak Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Siak

7. Keputusan Bupati Siak Nomor 621 /HK/ KPTS/2021 tentang Layanan Penerbitan Peraturan Bangunan Gedung

8. Keputusan Bupati Siak Nomor 36 /HK/KPTS/2023 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/Izin Mendirikan Bangunan (IMB)"