Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah

  1. Persyaratan :Permohonan diatas materai Rp. 6.000 ditujukan kepada Bupati Siak Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Siak dengan Melampirkan :1. Fotokopi KTP Pimpinan Perusahaan2. Surat Kuasa dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan3. Fotokopi Surat Tanah / Sertifikat4. Site Plan dan gambar teknis yang dibuat oleh tenaga ahli bersertifikat SKA yang dikeluarkan IUJKN (1 asli & 1 fotokopi)5. Fotokopi Izin Prinsip/Pendaftaran Penanaman Modal6. Rekomendasi IPPT dari Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kab. Siak (1 asli & 1 Fotokopi)7. Fotokopi Izin Lokasi Apabila luas diwajibkan memiliki izin lokasi (1 asli & 1 Fotokopi)8. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 (2 lembar)
  2. Persyaratan :Permohonan diatas materai Rp. 6.000 ditujukan kepada Bupati Siak Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Siak dengan Melampirkan :
  3. 1. Fotokopi KTP Pimpinan Perusahaan
  4. 2. Surat Kuasa dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan
  5. 3. Fotokopi Surat Tanah / Sertifikat
  6. 4. Site Plan dan gambar teknis yang dibuat oleh tenaga ahli bersertifikat SKA yang dikeluarkan IUJKN (1 asli & 1 fotokopi)
  7. 5. Fotokopi Izin Prinsip/Pendaftaran Penanaman Modal
  8. 6. Rekomendasi IPPT dari Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kab. Siak (1 asli & 1 Fotokopi)
  9. 7. Fotokopi Izin Lokasi Apabila luas diwajibkan memiliki izin lokasi (1 asli & 1 Fotokopi)
  10. 8. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 (2 lembar)
  11. Persyaratan :Permohonan diatas materai Rp. 6.000 ditujukan kepada Bupati Siak Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Siak dengan Melampirkan :
  12. 1. Fotokopi KTP Pimpinan Perusahaan
  13. 2. Surat Kuasa dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan
  14. 3. Fotokopi Surat Tanah / Sertifikat
  15. 4. Site Plan dan gambar teknis yang dibuat oleh tenaga ahli bersertifikat SKA yang dikeluarkan IUJKN (1 asli & 1 fotokopi)
  16. 5. Fotokopi Izin Prinsip/Pendaftaran Penanaman Modal
  17. 6. Rekomendasi IPPT dari Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kab. Siak (1 asli & 1 Fotokopi)
  18. 7. Fotokopi Izin Lokasi Apabila luas diwajibkan memiliki izin lokasi (1 asli & 1 Fotokopi)
  19. 8. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 (2 lembar)
  20. Persyaratan :Permohonan diatas materai Rp. 6.000 ditujukan kepada Bupati Siak Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Siak dengan Melampirkan :
  21. 1. Fotokopi KTP Pimpinan Perusahaan
  22. 2. Surat Kuasa dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan
  23. 3. Fotokopi Surat Tanah / Sertifikat
  24. 4. Site Plan dan gambar teknis yang dibuat oleh tenaga ahli bersertifikat SKA yang dikeluarkan IUJKN (1 asli & 1 fotokopi)
  25. 5. Fotokopi Izin Prinsip/Pendaftaran Penanaman Modal
  26. 6. Rekomendasi IPPT dari Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kab. Siak (1 asli & 1 Fotokopi)
  27. 7. Fotokopi Izin Lokasi Apabila luas diwajibkan memiliki izin lokasi (1 asli & 1 Fotokopi)
  28. 8. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 (2 lembar)
  29. Persyaratan :Permohonan diatas materai Rp. 6.000 ditujukan kepada Bupati Siak Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Siak dengan Melampirkan :
  30. 1. Fotokopi KTP Pimpinan Perusahaan
  31. 2. Surat Kuasa dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan
  32. 3. Fotokopi Surat Tanah / Sertifikat
  33. 4. Site Plan dan gambar teknis yang dibuat oleh tenaga ahli bersertifikat SKA yang dikeluarkan IUJKN (1 asli & 1 fotokopi)
  34. 5. Fotokopi Izin Prinsip/Pendaftaran Penanaman Modal
  35. 6. Rekomendasi IPPT dari Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kab. Siak (1 asli & 1 Fotokopi)
  36. 7. Fotokopi Izin Lokasi Apabila luas diwajibkan memiliki izin lokasi (1 asli & 1 Fotokopi)
  37. 8. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 (2 lembar)
  38. Persyaratan :Permohonan diatas materai Rp. 6.000 ditujukan kepada Bupati Siak Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Siak dengan Melampirkan :
  39. 1. Fotokopi KTP Pimpinan Perusahaan
  40. 2. Surat Kuasa dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan
  41. 3. Fotokopi Surat Tanah / Sertifikat
  42. 4. Site Plan dan gambar teknis yang dibuat oleh tenaga ahli bersertifikat SKA yang dikeluarkan IUJKN (1 asli & 1 fotokopi)
  43. 5. Fotokopi Izin Prinsip/Pendaftaran Penanaman Modal
  44. 6. Rekomendasi IPPT dari Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kab. Siak (1 asli & 1 Fotokopi)
  45. 7. Fotokopi Izin Lokasi Apabila luas diwajibkan memiliki izin lokasi (1 asli & 1 Fotokopi)
  46. 8. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 (2 lembar)
  47. Persyaratan :Permohonan diatas materai Rp. 6.000 ditujukan kepada Bupati Siak Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Siak dengan Melampirkan :
  48. 1. Fotokopi KTP Pimpinan Perusahaan
  49. 2. Surat Kuasa dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan
  50. 3. Fotokopi Surat Tanah / Sertifikat
  51. 4. Site Plan dan gambar teknis yang dibuat oleh tenaga ahli bersertifikat SKA yang dikeluarkan IUJKN (1 asli & 1 fotokopi)
  52. 5. Fotokopi Izin Prinsip/Pendaftaran Penanaman Modal
  53. 6. Rekomendasi IPPT dari Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kab. Siak (1 asli & 1 Fotokopi)
  54. 7. Fotokopi Izin Lokasi Apabila luas diwajibkan memiliki izin lokasi (1 asli & 1 Fotokopi)
  55. 8. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 (2 lembar)

  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket dan Kepala Bidang Pengaduan, Pelaporan, dan Pengolahan Data
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Pemanfaatan Ruang
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket

10 HARI(Jam Kerja)

GRATIS

LAYANAN PERIZINAN

http://dpmptsp.siakkab.go.id/pengaduan/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah"