Akta Kelahiran WNI

  1. Asli Surat Keterangan Lahir Dari Bidan/ Dokter
  2. Fotocopy Surat Nikah/Akta Cerai Orang Tua yang dilegalisir oleh Pejabat berwenang/SPTJM Perkawinan
  3. Fotocopy KTP-el ke 2 Orang tua

  1. Pemohon Datang Ke Dinas Dukcapil dengan membawa persyaratan pembuatan Akte Kelahiran
  2. Pemohon Menigisi Formulir F2-01 Formulir (Surat Keterangan Lahir)
  3. Pemohon melampirkan persyaratan Akte kelahiran di Formulir F2-01 kemudian meyerahkan ke Petugas

Paling lama 1 Jam sejak pelaporan masuk ke Dinas Dukcapil

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

Armein Agus, ST

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Yessi Harisanti, ST

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Kelahiran WNI"