Standart Penerbitan Akta Perceraian

No. SK: 800/D.08/DUKCAPIL/SK_04/2023

  1. Salinan Putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  2. Kutipan Akta Perkawinan;
  3. Kartu Keluarga;
  4. KTP-el;

  1. Memeriksa kelengkapan berkas
  2. Memberikan nomor antrian
  3. Input Data
  4. Verifikasi
  5. Penandatanganan Dokumen (TTE)
  6. Penyerahan Dokumen

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Akta perceraian

Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan :
- Pengaduan Langsung
- Melalui Kotak Saran
- Melalui SMS
- Melalui Website, Email dan Facebook Disdukcapil
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standart Penerbitan Akta Perceraian"