Standart Pelayanan Kutipan Akta Lahir Anak

No. SK: 800/D.08/DUKCAPIL/SK_04/2023

  1. Surat Keterangan Kelahiran;
  2. Buku Nikah / Kutipan Akta Kelahiran;
  3. KK;
  4. KTP-el;
  5. Kutipan Akta Kelahiran Anak dan dokumen perjalanan orang tua (bagi anak yang lahir di luar negeri);
  6. Dokumen Perjalanan, KITAP/KITAS, KartuIzin Tinggal Terbatas/Visa Kunjungan (bagi WNA).

  1. Memeriksa kelengkapan berkas
  2. Memberikan nomor antrian
  3. Input Data
  4. Verifikasi
  5. Penandatanganan Dokumen (TTE)
  6. Penyerahan Dokumen

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

Sarana Pelayanan Pengaduan , Saran dan masukan :
- Pengaduan Langsung
- Melalui Kotak Saran
- Melalui SMS
- Melalui Website, Email dan Facebook Disdukcapil
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standart Pelayanan Kutipan Akta Lahir Anak"