Standart Pelayanan Surat Pindah

No. SK: 800/D.08/DUKCAPIL/SK_04/2023

  1. KK;
  2. KTP-el;
  3. Alamat tujuan pindah harusj elas

  1. Memeriksa kelengkapan berkas
  2. Memberikan nomor antrian
  3. Verifikasi
  4. Penandatanganan Dokumen (TTE)
  5. Penyerahan Dokumen

Pengurusan 15 Menit ( Jika Sistim tidak mengalami ganguan ) dan Pengambilan 1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI)

Saran Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan :
- Pengaduan Langsung
- Melalui Kotak Saran
- Melalui SMS
- Melalui Website, Email dan Facebook Disdukcapil
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standart Pelayanan Surat Pindah"