Standart Pelayanan Kartu Keluarga

No. SK: 800/D.08/DUKCAPIL/SK_04/2023

  1. KK Lama
  2. KTP-el
  3. Kutipan Akta Perkawinan/BukuNikah
  4. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah domisili
  5. KutipanAktaKematian(bagiyangceraimati)
  6. Kutipan Akta Perceraian (bagi yang cerai hidup)
  7. Surat Keterangan Pengganti Identitas bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan
  8. Surat Keterangantentang perubahan status kewarganegaraan
  9. Surat Izin Tinggal Tetap (bagi WNA)

  1. Memeriksa kelengkapan berkas
  2. Memberikan nomor antrian
  3. Input Data
  4. Verifikasi
  5. Penandatanganan Dokumen (TTE)
  6. Penyerahan Dokumen

Pengurusan 15 Menit ( Jika Sistim tidak mengalami gangguan)
Pengambilan 1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Saran Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan:
- Pengaduan Langsung
- Melalui Kotak Saran
- Melalui SMS
- Melalui Website, Email dan Facebook Disdukcapil
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standart Pelayanan Kartu Keluarga"