Standart Pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik

No. SK: 800/D.08/DUKCAPIL/SK_04/2023

  1. Telah berusia 17(tujuh belas) tahun, sudah kawin,atau pernah kawin
  2. KK;
  3. Dokumen perjalanan dan kartu izin tinggal tetap(bagi WNA):
  4. KTP-elrusak(untuk KTP yang rusak)
  5. Surat Keterangan Kepolisian (bagi yg hilang/tercecer)

  1. Memeriksa kelengkapan berkas
  2. Memberikan nomor antrian
  3. Input Data
  4. Verifikasi
  5. Penandatanganan Dokumen (TTE)
  6. Penyerahan Dokumen

PENGURUSAN 10 (SEPULUH) MENIT ( JIKA SISTEM TIDAK MENGALAMI  GANGGUAN )

PENGAMBILAN 1 HARI KERJA

Tidak dipungut biaya

KTP Elektrronik

SARANA PELAYANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN

- PENGADUAN LANGSUNG

- MELALUI KOTAK SARAN

- MELALUI SMS

- MELALUI WEBSITE, EMAIL DAN FACEBOOK DISDUKCAPIL

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standart Pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik"