Penerbitan Rekomendasi Surat Izin Tempat Usaha

  1. Permohonan
  2. Photo Copy KTP
  3. Photo Copy AKte Pendirian Peruasahaan bagi yang berbadan hukum
  4. Photo Copy Lunas PBB
  5. Rekomendasi Lurah/Kades
  6. Pas Photo berwarna ukuran 3x4 ( 2 Lembar )

  1. Pemohon Datang ke kantor Camat
  2. Pemohon Memasukkan berkas
  3. Berkas diteliti oleh Petugas Penerima Berkas
  4. Pembuatan Surat Rekomendasi
  5. Penandatanganan Surat Rekomendasi oleh Camat
  6. Pemberian Nomor dan Pencatatan oleh Petugas Kecamatan
  7. Berkas diberikan kepada Pemohon

Dapat di selesaikan selama 30 Menit

Gratis berdasarkan Perda Kab. Batang Hari Nomor : 01 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan

Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Penanganan Pengaduan Langsung ke kantor BPMPTSP
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Surat Izin Tempat Usaha"