Pembuatan Peraturan Perusahaan (PP)

  1. -PP yang Lama bagi yang sudah pernah membuat PP
  2. -Konsep PP yang baru rangkap 3(tiga)
  3. -Surat pernyataan tidak keberatan untuk dibuat dari ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) (jika sudah ada) surat pernyataan dari perwakilan Pekerja/Buruh kalau belum ada SP/SB.
  4. -Surat dari ketua SP/SB yang menyakatan belum siap/mampu meningkatkan menjadi PKB bagi perusahaan yang mempunyai SP/SB.
  5. -Surat Penyatan dari perusahaan yang menyatakan tidak keberatan apabila pekerja/buruh mendirikan SP/SB

  1. 1.Pemohon mengajukan Surat Permohon secara tertulis kepada Bupati Cq.Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Batang Hari.Dengan dilengkapi syarat sesuai dengan ketentuan. 2.Kepala Dinas memerintahakan Seksi Bina Lindung TK untuk Mempelajari Surat Permohonan untuk disesuaikan dengan persyaratan yang telah ditentukan. 3.Kepala Seksi Lindungan TK meakukan peninjauan dan pemeriksaan lapangan, untuk mengetahui apakah memenuhi syarat untuk diberikan,dan dilakukan Peraturan Peraturan Perusahaan pendaftaran/Pengesahan. 4.Apabila tidak memenuhi syarat, maka disampaikan surat penolakan.Apabila memenuhi syarat, maka Kepala Seksi Bina Lindung TK menyusun konsep Pendaftaran/Pengesahan dan menyerahkan kepada Kepala Kantor untuk ditandatangani. 5.Konsep surat pendaftaran/pengesahan PP disampaikan Kepala kantor melalui Kabag. TU untuk ditandatangani. 6.Pemohon menerimaSurat Pendaftaran/Pengesahan yang telah ditandatangani setelah membayar retribusi

3 Hari kerja

Biaya ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Batang Hari

Keputusan Kepala Dinas tentang Pengesahan Peraturan Perusahaan

Sampaikan Pengaduan Langsung Ke Dinas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Aatau Melalui LAPOR SP4N
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Peraturan Perusahaan (PP)"