Sertifikasi Daftar Kelompok Kesenian / Paguyuban / Sanggar

  1. Foto berwarna Ukuran 4 x 6
  2. Foto Copy KTP 2 Lembar
  3. Foto Copy NPWP
  4. Foto Copy Rekening Bank
  5. Foto Copy Akta Notaris Pendirian
  6. Surat Permohonan
  7. Denah Tempat
  8. Surat Pengantar / Domisili Setempat
  9. Foto Copy Ad / ART Sanggar / Paguyuban

  1. Pemohon Datang ke Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kota Banjarbaru dengan membawa seluruh Berkas Permohonan, Data Di Proses Terakhir di berikan Sertifikat

1 x 24 Jam 

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Kelompok Kesenian / Paguyuban / Sanggar

Wida Dewayana, SE : 082158407473
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikasi Daftar Kelompok Kesenian / Paguyuban / Sanggar"