Rekomendasi Usaha jasa Pariwisata

  1. Fotocopy KTP, Pas Photo Pemohon
  2. Formulir Permohonan
  3. Fotocopy izin SITU
  4. Surat izin UU Gangguan HO
  5. Akta Pendirian Perusahaan
  6. izin dari kepolisian
  7. Rekom dari Pemilik Tempat
  8. Rekom Lurah dan Camat
  9. Surat Persyaratan Tidak Keberatan Masyarakat
  10. Sanitasi Kesehatan
  11. Dokumen Pengelolaan Lingkungn / Amdal
  12. Melampirkan Proposal (Insidentil)

  1. Pemohon Datang ke Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kota Banjarbaru dengan membawa seluruh Berkas Permohonan, kemudian TIM Monitoring Melakukan Rekom Ketempat Pemohon, Terakhir di berikan Hasil Rekomendasi.

1 x 24 Jam 

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi UJP

Noor Misri Candra Dewi, S.Sos MM : 081351187068
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Usaha jasa Pariwisata"