Standar Pelayanan Instalasi Radiologi

  1. Surat pengantar
  2. Persyaratan teknis :
  3. a. X-Ray dengan kontras :
  4. - puasa 8 jam sebelum pemeriksaan
  5. - membawa hasil laboratorium (BUN,SC)
  6. - urus-urus dengan minum garam inggris
  7. b. CT Scan kepala, leher, thorak, ekstremitas atas dan bawah dengan dan tanpa kontras :
  8. - membawa hasil laboratorium (BUN, SC)
  9. - langsung dikerjakan
  10. c. CT Scan abdomen dengan dan tanpa kontras :
  11. - puasa minimal 8 jam sebelum pemeriksaan
  12. - melampirkan hasil laboratorium (BUN, SC)
  13. - dijadwalkan ( minimal 1 hari sebelum pemeriksaan)
  14. d. USG abdomen atas dan bawah :
  15. Puasa minimal 6-8 jam sebelum pemeriksaan kecuali USG Ginjal dan ginekologi tidak perlu puasa, hanya minum dan tahan kencing
  16. e. ABVS :
  17. - umur 15 tahun keatas
  18. - tidak sedang menstruasi
  19. - tidak sedang hamil dan menyusui
  20. - dilakukan pada hari ke 7-10 setelah menstruasi

  1. Pasien datang
  2. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  3. Melakukan Penyelesaian administrasi
  4. Pemeriksaan Radiologi
  5. Pengambilan hasil Radiologi
  6. Pasien pulang/kembali ke Dokter

SP Foto Thorax 3 Jam
(disesuaikan dengan jenis pemeriksaan)

Pasien Umum : Sesuai  Peraturan Daerah Kab. Tangerang  Nomor 44 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum
JKN : Permenkes Nomor 59 Tahun 2014

Pelayanan Instalasi Radiologi

Email : rsudbalaraja@tangerangkab.go.id
Telp : 021-29508388
Kotak Saran

Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Radiologi"