Standar Pelayanan Kedokteran Forensik dan Medikolegal

  1. Kartu identitas/KTP
  2. Kartu BPJS
  3. Surat rujukan
  4. Permintaan VER

  1. Pasien datang
  2. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  3. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter, pemeriksaan penunjang ( lab atau rontgen bila diperlukan ) dan tindakan medis
  4. Pengambilan obat ( bila ada )
  5. Penyelesaian administrasi
  6. Pasien pulang/dirawat

Sesuai dengan kasus dan jenis tindakan

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Kedokteran Forensik dan Medikolegal

Email : rsudbalaraja@tangerangkab.go.id
Telp : 021-29508388
Kotak Saran
Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kedokteran Forensik dan Medikolegal"