Standar Pelayanan Instalasi Bedah Sentral

  1. Kartu identitas/KTP
  2. Kartu BPJS
  3. Surat rujukan
  4. Surat persetujuan tindakan

  1. Pasien/ keluarga menandatangani persetujuan tindakan
  2. Petugas mengantar pasien ke kamar operasi
  3. Petugas kamar operasi timbang terima pasien
  4. Asuhan medis dan keperawatan selama di kamar bedah
  5. Pasien pindah ke ruang rawat /pulang

Sesuai dengan kasus dan jenis tindakan

Umum : Sesuai  Peraturan Daerah Kab. Tangerang  Nomor 44 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum

Pelayanan Instalasi Bedah Sentral

Email : rsudbalaraja@tangerangkab.go.id
Telp : 021-29508388
Kotak Saran
Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Bedah Sentral"