Standar Pelayanan Instalasi Kamar Bersalin

  1. Kartu identitas/KTP
  2. Kartu BPJS
  3. Surat rujukan

  1. Pendaftaran administrasi
  2. Pemeriksaan dan tindakan kebidanan
  3. Pasien/ keluarga menandatangani persetujuan tindakan
  4. Pemeriksaan penunjang ( bila ada )
  5. Pengambilan obat
  6. Pasien pindah ke ruang rawat / kamar operasi/rujuk/pulang

3 jam (khusus prosedur 1 s.d. 3 )

Umum : Sesuai  Peraturan Daerah Kab. Tangerang  Nomor 44 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum

Pelayanan Instalasi Kamar Bersalin

Email : rsudbalaraja@tangerangkab.go.id
Telp : 021-29508388
Kotak Saran
Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Kamar Bersalin"