Kartu BPJS/KIS/KARTU SEHAT Persyaratan tersebut dapat dilengkapi dalam waktu 2x24 jam (hari kerja)
Pasien datang
Pendaftaran oleh keluarga/pengantar
Dilakukan tindakan medis sesuai dengan keluhan
Pemeriksaan penunjang (bila ada)
Pengambilan obat
Penyelesaian administrasi di kasir
Pasien pulang/dirawat/rujuk
1.Respon tindakan oleh petugas kurang dari 5 menit. 2.Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien
Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Bupati Nomor 44 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum
Pelayanan Gawat Darurat
Email : rsudbalaraja@tangerangkab.go.id Telp : 021-29508388 Kotak Saran Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.