Standar Pelayanan Instalasi Gawat Darurat

  1. Kartu identitas/KTP
  2. Kartu BPJS/KIS/KARTU SEHAT Persyaratan tersebut dapat dilengkapi dalam waktu 2x24 jam (hari kerja)

  1. Pasien datang
  2. Pendaftaran oleh keluarga/pengantar
  3. Dilakukan tindakan medis sesuai dengan keluhan
  4. Pemeriksaan penunjang (bila ada)
  5. Pengambilan obat
  6. Penyelesaian administrasi di kasir
  7. Pasien pulang/dirawat/rujuk

1.Respon tindakan oleh petugas kurang dari 5 menit.
2.Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien

Umum : Sesuai  Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Bupati Nomor 44 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum

Pelayanan Gawat Darurat

Email : rsudbalaraja@tangerangkab.go.id
Telp : 021-29508388
Kotak Saran
Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Gawat Darurat"