Standar Pelayanan Pendaftaran (Pelayanan Langsung)

  1. Kartu identitas/KTP
  2. Kartu BPJS/KIS
  3. Surat rujukan
  4. Permintaan rawat inap

  1. Penanggungjawab pasien melakukan pendaftaran rawat inap
  2. Menerima penjelasan admision
  3. Menandatangani general consent
  4. Membawa berkas rawat inap ke klinik/IGD

Kurang dari 1 jam

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Admission

Email : rsudbalaraja@tangerangkab.go.id
Telp : 021-29508388
Kotak saran
Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendaftaran (Pelayanan Langsung)"