Standar Pelayanan Instalasi Rawat Jalan (Pelayanan Langsung)

  1. Kartu identitas/KTP
  2. Kartu BPJS/KIS/KARTU SEHAT
  3. Surat rujukan (kecuali pasien non jaminan)

  1. Pengambilan nomor antrean oleh pasien/keluarga
  2. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran/Autoprama
  3. Menunggu pemanggilan sesuai dengan poli yang dituju
  4. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan pemeriksaan penunjang ( lab atau rontgen bila diperlukan )
  5. Pemberian terapi atau resep obat/e-resep
  6. Pengambilan obat di Instalasi Farmasi depo Rawat Jalan
  7. Penyelesaian administrasi/pembayaran di kasir
  8. Pasien pulang/dirawat

1 Jam ( khusus prosedur 1s.d.5 )

Umum : Sesuai  Peraturan Daerah Kab. Tangerang  Nomor 44 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum

Pelayanan rawat jalan di dokter spesialis Bedah, Anak, THT, syaraf, Bedah Ortopedi, Bedah Urulogi, Penyakit Dalam, Mata, Obsgyn, Kulit, Jiwa, Paru, klinik gigi, klinik VCT, Fisioterapi, Sub Spesialis Bedah Digestif

Email : rsudbalaraja@tangerangkab.go.id
Telp : 021-29508388
Kotak saran
Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Rawat Jalan (Pelayanan Langsung)"