Pelayanan Gawat Darurat

  1. Kartu identitas (KTP, SIM, Paspor)
  2. Kartu BPJS, KIS, Askesda (pasien dengan jaminan)

  1. Pasien datang
  2. Pendaftaran oleh keluarga/ pengantar
  3. Dilakukan tindakan medis sesuai keluhan
  4. Pemeriksaan penunjang (bila diperlukan)
  5. Penyerahan resep oleh petugas
  6. Penyelesian administrasi di kasir
  7. Pengambilan obat
  8. Pasien pulang/ rawat inap/ rujuk
  9. Catatan : 1. Diprioritaskan pada penanganan pasien sesuai kegawat daruratan 2. Pendaftaran dapat dilakukan secara simultan dengan penanganan pasien

Waktu yang diperlukan oleh petugas melakukan respon tindakan
Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien

Umum : sesuai dengan Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 18 Tahun 2016

Askesda : sesuai dengan Peraturan Daerah Labuhanbatu Nomor 6 Tahun 2017

BPJS Kesehatan : sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2017

Pelayanan Gawat Darurat

Bagian Handling Complain
RSUD Rantauprapat
Jalan KH. Dewantara No. 129
Labuhanbatu - Sumatera Utara
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"