Catatan :
1. Diprioritaskan pada penanganan pasien sesuai kegawat daruratan
2. Pendaftaran dapat dilakukan secara simultan dengan penanganan pasien
Waktu yang diperlukan oleh petugas melakukan respon tindakan
Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien
Umum : sesuai dengan Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 18 Tahun 2016
Askesda : sesuai dengan Peraturan Daerah Labuhanbatu Nomor 6 Tahun 2017
BPJS Kesehatan : sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2017
Pelayanan Gawat Darurat
Bagian Handling Complain
RSUD Rantauprapat
Jalan KH. Dewantara No. 129
Labuhanbatu - Sumatera Utara
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.