Fasilitasi Unit Pelayanan Publik (UPP) di Provinsi Jawa Barat untuk Kompetisi Abdibaktitani

  1. 1. Unit Pelayanan Publik (UPP) yang diusulkan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 13/permenpan/KP.450/3/2015 tentang Pedoman Penilaian dan Pemberian Penghargaan Abdibaktitani bagi UPP Berprestasi Bidang Pertanian
  2. UPP lingkup pertanian terbaik yang diusulkan oleh Kabupaten/Kota
  3. UPP lingkup pertanian provinsi hasil seleksi Tim Provinsi

  1. Tim Pemerintah kab/kota menyeleksi UPP & mengajukan satu UPP terbaik ke Provinsi
  2. Tim provinsi menginventarisasi, menilai dan membina UPP yang diusulkan oleh Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota kemudian mengusulkan 5 - 8 UPP terbaik ke Sekjen Kementan RI
  3. Tim Biro Organisasi & Kepegawaian Kementan RI : 1. Menyeleksi kelengkapan adminstrasi 2. Mengundang UPP yang memenuhi syarat adminstrasi untuk ekspose 3. Meverifikasi langsung ke lokasi UPP bagi yang lulus seleksi pada ekspose Tim Penilai Kementan RI: 1. Menilai UPP yang lolos verifikasi ( calon penerima abdibaktitani) untuk ekspose 2. Menetapkan UPP berprestasi melalui Keputusan Kementan tentang pemberian / penerima penghargaan Abdibaktitani kepada UPP berprestasi
  4. UPP terbaik/ berprestasi mendapat penghargaan Abdibaktitani dari Menteri Pertanian RI

1. Seleksi Tingkat Kabupaten/Kota (Januari - Februari)
2. Seleksi Penilaian Tingkat Provinsi (Maret - Mei)
3. Seleksi / Penilaian Tingkat Kementan RI (Juni - Oktober)
4. Penetapan UPP berprestasi tingkat nasional / Kementan RI (Juni - Oktober)

Setiap Tahun Ganjil

Tidak dipungut biaya (Gratis)

Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang UPP Lingkup Pertanian Terbaik / berprestasi tingkat Provinsi dan Surat Sekda Provinsi Jawa Barat mengenai usulan UPP lingkup pertanian terbaik untuk diikutsertakan dalam Abdibaktitani tingkat nasional di Kementan RI

bang_yanlik@yahoo.co.id
Kepala Sub bagian Pelayanan Publik Bagian Tatalaksana pada Biro Organisasi Setda Prov.Jabar, Jln Diponegoro  No. 22 Bandung.
Telepon : ( 022) 423 4259, 423 2448, 423 3347, 423 0963
Faksimili : 022 420 3450
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Unit Pelayanan Publik (UPP) di Provinsi Jawa Barat untuk Kompetisi Abdibaktitani"