Pelayanan Instalasi Radiologi

  1. Surat Pengantar
  2. Persyaratan Teknis

  1. Pasien / Keluarga melakukan registrasi
  2. Menunggu panggilan sesuai dengan ruang pemeriksaan
  3. Dilakukan pemeriksaan sesuai dengan surat pengantar
  4. dilakukan pembacaan - ekspertisi
  5. penyerahan hasil - kembali ke unit pengirim

rata-rata 45 menit

1. Umum : Perda No. 03 Tahun 2015
2. JKN : Permenkes No. 59 Tahun 2014

Pelayanan Radiologi

Email : rsudkotamalang@gmail.com
Telp : 0341 - 754338
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Radiologi"