Pelayanan Instalasi Perinatologi

No. SK: 188.47/003.1/35.73.402.018/2024

  1. Kartu identitas / KTP Orang Tua
  2. Kartu BPJS

  1. Pasien datang
  2. Pemeriksaan fisik
  3. konsultasi dengan DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pasien)
  4. Pendaftaran administrasi
  5. Melaksanakan tindakan medis sesuai dengan hasil konsultasi
  6. Melaksanakan pemeriksaan penunjang (bila ada) sesuai dengan hasil konsultasi
  7. pasien dirawat/ dipulangkan/ dirujuk

1. Respon tindakan oleh petugas kurang dari 5 menit
2. lama tindakan disesuaikan  dengan kondisi pasien

1. Pasien umum : Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

2. Pasien BPJS : Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pelayanan Kegawatdaruratan Perinatologi

Email : pengaduanrsudkotamalang27@gmail.com

Telp : (0341) 754 338

Whatsapp : 0822-9995-5477

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Perinatologi"