Pelayanan Instalasi Bedah Sentral

No. SK: 188.47/003.1/35.73.402.018/2024

  1. Sesuai kriteria yang sudah ditetapkan sesuai dengan SOP serah terima pasien

  1. Petugas Ruangan mengecek Jadwal Operasi
  2. Petugas Ruangan mempersiapkan area operasi sesuai SPO
  3. Petugas ruangan mempersiapkan semua catatan medik pasien termasuk inform concent 30 menit sebelum jadwal operasi atau setelah ada panggilan dari petugas
  4. Serah terima pasien pra operasi dilakukan di ruang transfer
  5. Petugas ruangan menyerahkan pasien beserta catatan medik pasien
  6. petugas kamar operasi memeriksa kelengkapan catatan medik pasien
  7. pasien dibawa masuk ke dalam kamar operasi untuk dilakukan proses operasi
  8. setelah operasi selesai pasien di pindahkan ke ruang sadar pulih
  9. bila sudah dinyatakan sadar baik dipersiapkan untuk pindah ke ruangan

lama prosespembedahan disesuaikan dengan kondisi pasien

1. Pasien umum : Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

2. Pasien BPJS : Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pelayanan operasi

Email : pengaduanrsudkotamalang27@gmail.com

Telp : (0341) 754 338

Whatsapp : 0822-9995-5477

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Bedah Sentral"