Peayanan Instalasi farmasi

No. SK: 188.47/003.1/35.73.402.018/2024

  1. Untuk pasien BPJS : Lembar resep yang telah di stempel BPJS
  2. Untuk Pasien umum : Bukti bayar tindakan dari kasir

  1. Pasien membawa lembar resep dan persyaratannya
  2. pasien diminta menunggu untuk persiapan resep
  3. pengecekan persyaratan administratif, farmasetika, dan persyaratan klinis
  4. persiapan obat sesuai resep
  5. pemberian obat kepada pasien disertai pelayanan informasi obat

resep racikan < 1 jam
resep tanpa racikan < 30 menit

1. Pasien umum : Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

2. Pasien BPJS : Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

pelayanan kefarmasian

Email : pengaduanrsudkotamalang27@gmail.com

Telp : (0341) 754 338

Whatsapp : 0822-9995-5477

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peayanan Instalasi farmasi "