Peayanan Instalasi farmasi

  1. Untuk pasien BPJS : Lembar resep yang telah di stempel BPJS
  2. Untuk Pasien umum : Bukti bayar tindakan dari loket pembayaran

  1. Pasien membawa lembar resep dan persyaratannya
  2. pasien diminta menunggu untuk persiapan resep
  3. pengecekan persyaratan administratif, persyaratan farmasetika, dan persyaratan klinis
  4. persiapan obat sesuai resep
  5. pemberian obat kepada pasien disertai pelayanan informasi obat

resep racikan < 1 jam
resep tanpa racikan < 30 menit

1. Umum : Perda No. 03 Th 2015
2. JKN : Permekes No 59 Th 2014

pelayanan kefarmasian


email : pengaduanrsudkotamalang@gmail.com
telp : 0341 - 754338
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peayanan Instalasi farmasi "