Pelayanan Rawat Intensif

No. SK: 188.47/003.1/35.73.402.018/2024

  1. Kartu Identitas / KTP
  2. Kartu BPJS
  3. Surat Rujukan
  4. Permintaan Rawat Intensif

  1. Keluarga melakukan pendaftaran
  2. petugas mengantar pasien ke ruang rawat intensif
  3. petugas ruang intensif timbang terima pasien dan orientasi
  4. Asuhan medis dan keperawatan selama perawatan
  5. pasien pindah ruang rawat/pulang/rujuk

waktu sampai di ruang rawat intensif 60 menit

1. Pasien umum : Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

2. Pasien BPJS : Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pelayanan rawat intensif

Email : pengaduanrsudkotamalang27@gmail.com

Telp : (0341) 754 338

Whatsapp : 0822-9995-5477

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Intensif"