Pelayanan Kamar Bersalin

No. SK: 188.47/003.1/35.73.402.018/2024

  1. Surat pengantar dirawat di kamar bersalin
  2. KTP
  3. BPJS

  1. Melaksanakan pendaftaran rawat inap di kamar bersalin
  2. Petugas mengantar ke kamar bersalin
  3. Petugas kamar bersalin melakukan timbang terima dan orientasi ruangan
  4. Asuhan medis dan asuhan kebidanan selama perawatan
  5. Pengawasan kegawatdaruratan dan tindakan obstetri ginekologi sesuai petunjuk Dokter Penanggungjawab Pasien
  6. Pasien pindah ruangan rawat inap kebidanan/kamar operasi/rujuk/pulang

1. Waktu sampai di kamar bersalin 60 menit
2. Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien

1. Pasien umum : Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

2. Pasien BPJS : Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pelayanan Kegawatdaruratan Obstetri dan Ginekologi (Kebidanan & Kandungan)

Email : pengaduanrsudkotamalang27@gmail.com

Telp : (0341) 754 338

Whatsapp : 0822-9995-5477

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kamar Bersalin"