Pelayanan Kamar Bersalin

  1. Kartu Identitas / KTP & Kartu Berobat
  2. Kartu BPJS / Jampersal (Jika Ada)

  1. pasien datang
  2. pemeriksaan fisik
  3. konsultasi dengan DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pasien)
  4. Pendaftaran Administrasi
  5. Melaksanakan tindakan medis sesuai dengan hasil konsultasi
  6. Melaksanakan pemeriksaan penunjang (bila ada) sesuai dengan hasil konsultasi
  7. Pasien dirawat / di pulangkan / di rujuk

1. Respon tindakan oleh petugas kurang dari 5 menit
2. lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien

1. Umum : Perda No. 03 Tahun 2015
2. JKN : Permenkes No. 59 Th. 2014

Pelayanan kegawatdaruratan kebidanan dan kandungan


email : pengaduanrsudkotamalang@gmail.com
telepon: 0341 754 338
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kamar Bersalin"