Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK ) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( TNKB )

  1. Membawa KTP / Tanda Pengenal asli dan fotokopi
  2. Untuk penerbitan STNK dan TNKB baru an. perorangan persyaratannya adalah Faktur PIB (Pemberitahuan Impor Barang) Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan Kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk, harus dilampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yang mendapat izin. Surat keterangan bagi kenderaan bermotor angkutan penumpang umum Sertifikat uji type, tanda bukti lulus uji type
  3. Untuk penerbitan STNK dan TNKB baru an. badan hukum persyaratannya adalah Salinan akte pendirian perusahaan Keterangan domisili perusahaan NPWP Surat kuasa bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan (diatas kop surat) Faktur PIB (Pemberitahuan Impor Barang) Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan Kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk, harus dilampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yang mendapat izin. Surat keterangan bagi kenderaan bermotor angkutan penumpang umum Sertifikat uji type, tanda bukti lulus uji type

  1. Mendatangi samsat terdekat dari tempat tinggal
  2. Mengambil nomor antrian kemudian mendatangi loket sesuai kebutuhan
  3. Menyerahkan persyaratan kepada petugas untuk di periksa
  4. Setelah pemeriksaan selesai akan di terbitkan STNK dan akan di lakukan pengesahan oleh petugas

1 Jam

Biaya Pembuatan Baru STNK

  Motor Mobil
SWDKLLJ Rp 35.000 Rp 143.000
Biaya Administrasi Rp 80.000 Rp  125.000
Biaya Pembuatan BPKB Rp 80.000 Rp 80.000
Biaya Cetak STNK Rp 50.000 Rp 50.000
Biaya Pembuatan Nomor Polisi Rp 30.000 Rp 30.000

Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK ) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( TNKB )

Pengaduan terhadap Pelayanan Kepolisian Resor Sanggau ke Posko Pengaduan Sipropam Polres Sanggau ( 08125714035 )
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK ) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( TNKB )"