Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor ( BPKB )

  1. Membawa KTP / Tanda Pengenal asli dan fotokopi
  2. Membawa Surat keterangan dari leasing
  3. Membawa Kendaraan Bermotor

  1. Mendatangi samsat terdekat dari tempat tinggal dengan membawa persyaratan yang di perlukan
  2. Mengambil nomor antrian kemudian menyerahkan persyaratan di loket yang telah di tentukan
  3. Petugas akan memeriksa berkas kemudian akan di laksanakan pengecekan fisik kendaraan
  4. Setelah pemeriksaan selesai maka akan di terbitkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor ( BPKB )

1 Jam

Penerbitan BPKB roda dua atau tiga baru Rp 225.000,-
Penerbitan BPKB roda empat atau lebih Rp 375.000,-
Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah roda dua atau tiga Rp 150.000,-
Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah roda empat atau lebih Rp 250.000,-

 

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor ( BPKB )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor ( BPKB )"