Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan ( SP2HP )

  1. Membawa KTP / Tanda Pengenal Asli
  2. Membawa Surat Tanda Terima Laporan Polisi ( STTLP )

  1. Mendatangi kantor polisi tempat anda membuat laporan polisi setelah 3 hari di hitung dari waktu melaporkan
  2. Menyerahkan STTLP kepada petugas untuk di terbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan

SP2HP akandi berikan pada 3 hari kerja setelah penerbitan Laporan Polisi

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan ( SP2HP )

Pengaduan terhadap Pelayanan Kepolisian Resor Sanggau ke Posko Pengaduan Sipropam Polres Sanggau ( 08125714035 )
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan ( SP2HP )"