Surat Keterangan Lapor Diri ( SKLD )

  1. Membawa Surat Permohonan Penerbitan STM
  2. Membawa Paspor asli dan fotokopi
  3. Membawa KITAS / KITAP
  4. Membawa KTP / Tanda Pengenal dan Kartu Keluarga ( KK ) induk semang ( Penjamin Anda selama berada di Indonesia )

  1. Mendatangi kantor polisi terdekat
  2. Menyerahkan persyaratan yang di perlukan kepada petugas
  3. Petugas akan memeriksa anda dengan melakukan wawancara singkat serta memeriksa berkas
  4. Setelah proses pemeriksaan selesai akan di terbitkan Surat Tanda Melapor ( STM ), kemudian bubuhkan tanda tangan anda serta cap instansi oleh petugas kepolisian

10 Menit

Tidak dipungut biaya

surat keterangan lapor diri ( SKLD )

Pengaduan terhadap Pelayanan Kepolisian Resor Sanggau ke Posko Pengaduan Sipropam Polres Sanggau ( 08125714035 )
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Lapor Diri ( SKLD )"