Surat Tanda Terima Pemberitahuan ( STTP )

  1. Membawa KTP / Tanda Pengenal asli dan fotokopi
  2. Membawa Surat Ijin Keramaian yang sebelumnya telah di ajukan dan di terbitkan oleh sat intelkam
  3. Membawa surat pertanggung jawaban kegiatan
  4. Membawa surat rekomendasi dari kelurahan setempat
  5. Membawa Rundown kegiatan

  1. Mendatangi kantor polisi terdekat dari tempat kegiatan akan di laksanakan
  2. Menyerahkan persyaratan yang di perlukan kepada petugas untuk di periksa dan di teliti
  3. Setelah pemeriksaan selesai maka akan di terbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan ( STTP )

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Terima Pemberitahuan ( STTP )

Pengaduan terhadap Pelayanan Kepolisian Resor Sanggau ke Posko Pengaduan Sipropam Polres Sanggau ( 08125714035 )
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Tanda Terima Pemberitahuan ( STTP )"