Surat Tanda Terima Laporan Polisi ( STTLP )

  1. Membawa KTP / Tanda Pengenal Asli

  1. Mendatangi kantor polisi terdekat dari tempat tinggal
  2. Menyerahkan KTP /Tanda Pengenal serta membuat Laporan Polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu ( SPKT ) untuk menerbitkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi ( STTLP )
  3. Pada dasarnya STTLP akan di serahkan bersamaan dengan penerbitan Laporan Polisi ( LP ) setelah proses pelaporan dari masyarakat di terima oleh petugas

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Terima Laporan Polisi ( STTLP )

Pengaduan terhadap Pelayanan Kepolisian Resor Sanggau ke Posko Pengaduan Sipropam Polres Sanggau ( 08125714035 )
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Tanda Terima Laporan Polisi ( STTLP )"