Dispensasi Nikah

No. SK: 060/254/424.301/2022

  1. 1) Surat Pengantar Nikah dari Kelurahan/Desa
  2. 2) Foto Copy E-KTP dan KK calon pengantin ( @1 lembar )
  3. 3) Model N1, N2, N4
  4. 4) Model N5 untuk usia dibawah 21 tahun
  5. 5) Model N6 bagi duda/janda
  6. 6) Pass Foto ukuran 3x2 (4 lembar) dan 4x6 (1 lembar)
  7. 7) Fotocopy E-KTP Wali Nikah
  8. 8) Fotocopy E-KTP 2 Orang Saksi

  1. Pemohon menyerahkan berkas Surat Dispensasi Nikah dari Desa
  2. Petugas memeriksa kelengkapan dokumen sesuai dengan persyaratan
  3. Kasi kesos melakukan verifikasi berkas dan menyusun naskah dinas surat dispensasi nikah serta memparaf pada surat dispensasi nikah
  4. Petugas meregister dan memberikan setempel serta menyampaikan rekomendasi kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

berkas surat dispensasi nikah

Menyampaikan langsung kepada staf kecamatan Bangil

Menghubungi Kantor Kecamatan Bangil

Telp. 081359780629

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Dispensasi Nikah"