Pengantar Permohonan Bantuan Sosial/Keagamaan

No. SK: 060/254/424.301/2022

  1. 1) Surat pengantar dari Kelurahan/Desa
  2. 2) Proposal
  3. 3) Rencana Anggaran Biaya (RAB)

  1. Pemohon mengajukan permohonan rekomendasi proposal bantuan sosial/agama dengan menyampaikan berkas persyaratan
  2. Petugas pelayanan menerima berkas dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan
  3. Petugas pelayanan menyampaikan berkas ke Kasi Kesos
  4. Kasi kesos melakukan validasi dan paraf pada surat permohonan proposal bantuan sosial/agama
  5. Camat mentandatangani proposal bantuan sosial/agama
  6. Petugas pelayanan meregister dan menstempel surat rekomendasi tersebut serta menyampaikan kepada pemohon
  7. Pemohon mengambil surat permohonan proposal bantuan sosial/agama

22 (dua puluh dua)  Menit  jika  berkas  permohonan  dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Pengantar Permohonan Bantuan Sosial/Keagamaan

Menyampaikan langsung kepada staf kecamatan Bangil

Menghubungi Kantor Kecamatan Bangil

Telp. 081359780629

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Permohonan Bantuan Sosial/Keagamaan"