Surat Keterangan Tidak Mampu

No. SK: 060/254/424.301/2022

  1. 1) Surat Pengantar SKTM dari Kelurahan/Desa
  2. 2) Lembar verifikasi dari Kelurahan /Desa tertandatangani LPM/BPD beserta RT-RW
  3. 3) Foto Copy E-KTP dan KK ( @1 lembar)
  4. 4) Foto rumah pemohon tampak depan, samping, dan keadaan dalam (Print-out 1 lembar)

  1. Pemohon Mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu Beserta Berkas Persyaratan
  2. Petugas Pelayanan Menerima dan Memeriksa
  3. Kelengkapan Berkas Permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu
  4. Petugas Meminta Tanda Tangan Kepada Pejabat yang Berwenang
  5. Petugas Meregister Dan Memberikan Stempel
  6. Petugas Memberikan Berkas Surat Keterangan Tidak Mampu kepada pemohon

24 Menit

Tidak dipungut biaya

berkas rekomendasi surat keterangan tidak mampu

Menyampaikan langsung kepada staf kecamatan Bangil

Menghubungi Kantor Kecamatan Bangil

Telp. 081359780629


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu"