Pengantar Permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian

No. SK: 060/254/424.301/2022

  1. 1) Surat Pengantar SKCK dari Kelurahan/ Desa
  2. 2) Fotocopy E-KTP, KK, dan Akta Kelahiran (@ 1 Lembar)
  3. 3) Fotocopy Ijazah terakhir ( 1 Lembar )
  4. 4) Pass Foto 4x6 Background Warna Merah (1 Lembar)

  1. Pemohon mengajukan pelayanan rekomendasi SKCK dengan menyampaikan berkas persyaratan
  2. Petugas Pelayanan menerima dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan.
  3. Petugas Pelayanan membuat rekomendasi SKCK dan menyampaikan ke Kasi Pemerintahan dan Pelayanan
  4. Kasi Pemerintahan dan Pelayanan melakukan validasi dan meberikan paraf pada rekomendasi SKCK
  5. Camat memberikan tanda tangan
  6. Petugas Pelayanan meregister dan meberikan setempel serta menyampaikan rekomendasi kepada pemohon

5 Menit (dokumen lengkap )

Tidak dipungut biaya

Pengantar Permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian

Menyampaikan langsung kepada staf kecamatan Bangil 

Menghubungi Kantor Kecamatan Bangil

Telp. 081359780629



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian"