Surat Keterangan Ahli Waris

No. SK: 060/254/424.301/2022

  1. 1.    Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
  2. 2.    Foto copy KTP / KK pewaris
  3. 3.    Foto copy KTP / KK ahli waris
  4. 4.    Akte Kelahiran para ahli waris
  5. 5.    Buku Nikah
  6. 6.    Surat Keterangan Kematian

  1. Pemohon mengajukan rekomendasi surat keterangan waris dengan menyampaikan perkas persyaratan
  2. Staf Kecamatan menerima berkas dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan
  3. Staf Kecamatan menyampaikan berkas ke Kasi Pemerintahan dan Pelayanan
  4. Kasi Pemerintahan dan Pelayanan melakukan verifikasi data dan bila perlu dengan menghadirkan semua ahli waris dan menggali keterangan dari ahli waris dan memberikan paraf
  5. Camat memberikan tanda tangan
  6. Staf Kecamatan meregister dan memberikan setempel serta menyampaikan surat keterangan kepada pemohon

30 (Tiga Puluh) Menit jika Pejabat ada dan maksimal 1 hari kerja setelah berkas diterima dan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Berkas Surat Keterangan Waris

Menyampaikan langsung kepada staf kecamatan Bangil

Menghubungi Kantor Kecamatan Bangil

Telp. 081359780629


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Ahli Waris"