Surat Pengantar Izin Keramaian

No. SK: 060/254/424.301/2022

  1. 1.    Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
  2. 2.    Surat permohonan
  3. 3.    Foto copy KK /KTP pemohon
  4. 4.    Nomor induk kesenian / yang sejenis

  1. Pemohon mengajukan permohonan ijin keramaian dengan menyampaikan berkas persyaratan
  2. Staf Kecamatan menerima berkas dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan
  3. Staf Kecamatan menyampaikan kepada kasi trantib
  4. Kasi trantib melakukan verifikasi berkas serta paraf pada surat pengantar surat ijin keramaian
  5. Camat memberikan tanda tangan
  6. Staf Kecamatan menyetempel dan meregister surat pengantar ijin keramaian dan menyampaikan kepada pemohon

22 (dua puluh dua) Menit dan maksimal 1 ( satu ) Hari  Kerja  jika  berkas  permohonan  dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

SURAT PENGANTAR REKOMENDASI IZIN KERAMAIAN

Menyampaikan langsung kepada staf kecamatan Bangil

Menghubungi Kantor Kecamatan Bangil

Telp. 081359780629


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Izin Keramaian"