Pelayanan Pembuatan SIM

  1. Permohonan Tertulis
  2. Bisa Baca Tulis
  3. Memiliki Pengetahuan Peraturan Lalu-lintas jalan dan Teknik dasar kendaraan bermotor.
  4. Batas usia - 17 Tahun untuk SIM Gol A, C, & D - 20 Tahun untuk SIM Gol BI - 21 Tahun untuk SIM Gol BII
  5. Syarat administratif
  6. Sehat jasmani dan rohani
  7. Lulus ujian teori dan praktek
  8. SIM dilengkapi uji Simulator

  1. Pendaftaran
  2. Identifikasi dan Verifikasi
  3. Ujian teori
  4. Ujian Praktek
  5. Cetak SIM

Sim Baru

PNBP

SIM A, SIM BI, SIM BII, SIMC

Si Propam
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan SIM"