Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) (Pencabutan)

  1. Keputusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang masih berlaku
  2. IMTA yang masih berlaku
  3. Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITA)/Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang masih berlaku
  4. Paspor TKA dilengkapi dengan bukti Exit Permit Only (EPO)
  5. Surat keterangan (alasan) pencabutan IMTA dari perusahaan
  6. Rekomendasi Teknis dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bogor
  7. KTP Pemilik/Penanggungjawab yang masih berlaku

  1. Membuka website perizinan.kotabogor.go.id
  2. Masuk ke menu "Perizinan Online
  3. Klik "Daftar Disini" (Bagi pemohon yang belum memiliki akun perizinan)
  4. Pilih "Perorangan" untuk jenis akun perorangan dan klik "Badan Usaha" untuk akun badan usaha contohnya : PT, CV, Koperasi, dll
  5. Isi form akun perizinan secara lengkap
  6. Klik "Daftar"
  7. Login dengan akun yang telah dimiliki isikan "Username" dengan no NPWP/e-mail dan Password
  8. Pilih jenis pengajuan "Paralel/Non Paralel"
  9. Pilih jenis izin yang akan di ajukan
  10. Pilih jenis permohonan contohnya : Baru/Perpanjangan
  11. Pilih jenis Peruntukan (Jika Ada)
  12. Isi data perizinan secara lengkap
  13. Upload persyaratan dengan benar dan lengkap
  14. Beri tanda ceklis pada pernyataan
  15. Klik "Kirim Permohonan"
  16. Cetak tanda bukti pengajuan permohonan izin

3 Hari kerja

1 Orang X 100 US Dollar/Bulan X Jumlah Bulan

Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA)

Melalui e-mail perizinan@kotabogor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store